sebagaimana diketahui Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia
yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem
NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang
berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan
penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan
provinsi lain.
Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian,
penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan
penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi
pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN
dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.